Menurut Ludi, salah seorang rekanan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), selama April-Mei, pengeboran seismik hanya berhasil dilakukan pada 10 persen wilayah dari 374 kilometer persegi daerah yang ditentukan. Padahal, targetnya 11.417 titik pengeboran harus selesai dilakukan selama enam bulan, hingga September.
"Penyebabnya adalah gejolak sosial yang dimunculkan beberapa kelompok kepentingan dengan mengatasnamakan masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri. Mereka menuntut kepada kami uang ganti rugi yang nilainya tidak masuk akal, Rp 400 juta, untuk satu lokasi titik pengeboran," kata Ludi, Sabtu (31/5).
Kelompok kepentingan yang mengatasnamakan warga desa itu menolak kegiatan survei seismik. Mereka menyatakan, pengeboran seismik bisa memicu semburan gas dan lumpur, seperti semburan lumpur Lapindo.
Tuntutan tersebut dianggap tidak wajar. Sebab, PT Pertamina telah memiliki kesepakatan dengan pihak pemerintah daerah tentang biaya kompensasi apabila terjadi kerusakan akibat proses pengeboran.
Ludi menjelaskan, survei seismik yang dilakukan di 24 kecamatan di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu merupakan tahap awal dari eksplorasi dan pencarian sumber minyak bumi. Hal itu dilakukan mengingat kebutuhan bahan bakar minyak setiap tahun semakin meningkat, sedangkan kapasitas produksi nasional terbatas.
Bahkan, dari kebutuhan nasional sebanyak 1,3 juta barrel minyak per hari, produksi kilang-kilang minyak di
"Masih butuh sekitar 450.000 barrel minyak per hari. Maka, perlu dicari lagi sumber-sumber minyak yang baru. Salah satunya di daerah
Berdasarkan data PT Pertamina EP, perekaman data melalui survei seismik, 70 persen berada di Kabupaten Cirebon di 16 kecamatan, selanjutnya di enam kecamatan di Kabupaten Majalengka, dan dua kecamatan di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan penelitian dari Institut Pertanian Bogor, aktivitas pengeboran seismik tidak menimbulkan dampak negatif pada lahan dan tanaman pertanian.
Adapun pembebasan lahan, kata Ludi, akan dilakukan jika terdapat kerusakan tanaman akibat proses seismik. "Kompensasi itu akan diberikan langsung kepada pemilik tanahnya," ujar Ludi. (THT)
Sumber : hukum-kriminal.infogue.com –
Tidak ada komentar:
Posting Komentar