(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Proyek pembangunan pipa gas di Bekasi ditentang, karena tak ada izin Pemda setempat. Pertamina yang merupakan induk dari proyek tersebut mengaku sedang merayu untuk memuluskan proyek mercusuar tersebut.
"Memang ada keterlambatan dalam soal izin. Tapi kita dalam konteks ini (perizinan) dengan Pemda Bekasi dalam proses pengurusan," ujar Vice Presiden Komunikasi PT Pertamina Basuki Trikora Putra kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (14/1).
Mengenai keterlambatan tersebut, menurut dia, lebih dikarenakan persoalan teknis. Namun Basuki enggan menjelaskan kendala teknis tersebut. "Sekarang semuanya kita konsolidasi dengan Pemda Bekasi," katanya.
Basuki menjelaskan proses perizinan tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Pemda Bekasi. "Saat ini belum ada penegasan. Administrasi sudah diserahkan ke Pemda Bekasi, tinggal tunggu proses," terang Basuki.
Ia menolak jika dikatakan Pertamina tidak patuh pada aturan yang berlaku, yakni di Pemda Bekasi. Mengingat proyek senilai US$ 47 juta dollar itu telah berjalan sekitar 80 persen.
"Pertamina perusahaan besar, kita patuh pada aturan yang ada. Kita tidak pernah melakukan sesuatu yang melanggar aturan," tandas Basuki.
PT Pertamina Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina ini, yang telah melakukan pengeboran LPG Plant Migas Pondok Tengah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi itu diduga melanggar prosedur berupa izin, dan mengabaikan berbagai kewajiban yang diharuskan.
Apalagi sebelumnya, pada 17 Desember 2009, Pemda Bekasi bersama aparat terkait yang berkunjung ke lokasi, menyaksikan proyek tersebut sudah melakukan penimbunan dan pengurukan tanah serta perbaikan lahan (land clearing).
Bupati Bekasi Sa’aduddin yang pernah meninjau lokasi pada Desember 2009 itu, menduga PT Pertagas melanggar prosedur dengan mengabaikan sejumlah kewajiban, seperti melaporkan kegiatan tersebut kepada pejabat setempat.
Bahkan, sebelumnya Camat Babelan dan Kepala Desa Hurip Jaya sudah menegur secara lisan proyek tersebut. Teguran yang disampaikan saat keduanya meninjau di lokasi proyek, ternyata dianggap angin
lalu.
Dalam perkembangan proyeknya, anak perusahaan Pertamina itu juga telah menyesaikan beberapa fasilitas lainnya. Yakni pemasangan instalasi pipa gas LPG sepanjang 20 km. Instalasi tersebut menghubungkan Pondok Tengah-Tegal Gede.
Padahal, rentang pipa gas milik Pertagas tersebut sebelumnya telah selesai dibangun sepanjang 19 km. Pembangunan itu juga dilakukan tanpa izin Pemda Bekasi. Sehingga pembangunan pipa gas PT Pertagas, yang mencapai 39 kilometer itu dilakukan tanpa izin.
PT Pertagas sendiri baru berdiri pada akhir 2007 lalu. Perusahaan ini merupakan perusahaan afiliasi Pertamina, yang bergerak sebagai rantai bisnis Gas Indonesia. Pertagas berperan dalam usaha niaga gas, transportasi gas, pemprosesan gas dan distribusi gas, serta bisnis lainnya yang terkait dengan gas alam dan produk turunannya.
Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa diperoleh dari Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada 14 januari 2009 tahun lalu. Yakni dengan nomor surat 0023 K/10/MEM/2009. Mekanisme lelang untuk pengadaan barang dan jasa Pertagas untuk membangun jaringan pipa gas beserta infrastruktur pendukungnya didesak untuk diteliti.
Sementara untuk proyek pembangunan pipa gas di wilayah Pemkab Bekasi ini Pertagas telah menunjuk PT Dempo Indah Perkasa (DIP) sebagai pelaksana proyek. Sesuai pengumuman papan nama di lokasi yang diberi judul “Penimbunan dan Perbaikan Lahan Lokasi LPG Plant Pondok Tengah Beserta Akses Jalan Masuk", ternyata telah dibangun pipa gas dan sarana pendukung termasuk kilang LPG Pertagas. [jib/bar]
http://inilah.com/news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar